Sunday, August 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MA Terbitkan SEMA Nomor 4 2026, Praktisi Hukum Medan Beri Respons

Mistar.idMinggu, 23 Agustus 2026 pukul 14.51 WIB
ma_terbitkan_sema_nomor_4_2026_praktisi_hukum_medan_beri_respons

Praktisi hukum asal Medan, Nanda Aulia. (Foto: Dok. Nanda Aulia)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), Rabu (19/8/2026).

Aturan SEMA ini menuai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum di Kota Medan. Salah seorang praktisi hukum di Medan, Nanda Aulia, menilai SEMA yang menyebutkan vonis bebas atau lepas tak dapat dilakukan upaya hukum apa pun dari mulai banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) merupakan sesuatu hal yang positif.

"Menurut saya ini adalah hal positif dan kita harus mengapresiasi langkah MA yang telah menerbitkan SEMA No. 4 Tahun 2026 bahwa dalam putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding ataupun kasasi," ucapnya saat dihubungi Mistar via sambungan seluler, Minggu (23/8/2026).

Menurut Nanda, tidak dapat dilakukannya upaya hukum setelah vonis bebas atau lepas bagian dari proses penegakan hukum yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kata dia, SEMA ini sangat menguntungkan para pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Mengingat selama ini terdapat multitafsir dalam pemberlakuan KUHAP baru serta dalam mencari kebenaran materiel dan menguji judex facti adalah kewenangan tingkat pertama. SEMA ini membuat aparat penegak hukum seperti jaksa harus lebih jeli dan teliti dalam menganalisis sebuah kasus yang sedang ditanganinya. SEMA ini juga sangat menguntungkan para pencari keadilan dengan pendekatan asas hukum sederhana, cepat, dan biaya ringan," ujar pria yang berprofesi advokat itu.

Ia mengatakan, hadirnya SEMA ini bukan untuk memuluskan praktik-praktik ilegal seperti gratifikasi atau suap dalam proses penegakan hukum terutama di lembaga peradilan. Praktik ilegal tersebut dapat dicegah dengan pengawasan sangat ketat.

"Menurut saya itu adalah langkah yang sangat tepat. Jika masalah praktik ilegal atau penyuapan, itu tinggal pengawasan saja diperkuat oleh MA melalui Badan Pengawasan (Bawas) ataupun KY. Emang kalau di tingkat banding maupun kasasi tidak ada praktik penyuapan? Kasihan pencari keadilan jika divonis bebas tiba-tiba diputus kasasi bersalah, jadi masuk penjara lagi orang tersebut. Padahal, persidangan tingkat banding dan kasasi hampir rata-rata hanya menyidangkan dalam hal mempelajari berkas perkara saja tanpa melihat dan mendengar langsung pembuktian sebuah perkara," ucap Nanda.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN